Catatan

TUPOKSI PENDAMPINGAN DESA

Selasa, 18 April 2017

TUPOKSI PENDAMPINGAN DESA



1. Memfasilitasi penetapan dan pengelolaan kewenangan lokal berskala desa dan kewenangan berdasarkan hak asal- usul.

Langkah kerja:
  • fasilitasi musyawarah antar desa untuk advokasi penyusunan Peraturan Bupati/Walikota tentang kewenangan lokal berskala desa dan kewenangan desa berdasarkan hak asal- usul.
  • fasilitasi musyawarah desa untuk membahas kewenangan lokal berskala desa dan kewenangan desa berdasarkan hak asal- usul.
  • fasilitasi penetapan kewenangan lokal berskala desa dan kewenangan desa berdasarkan hak asal- usul dalam bentuk Peraturan Desa.
  • fasilitasi pelaksanaan kewenangan lokal berskala desa dan kewenangan desa berdasarkan hak asal- usul.
Hasil Kerja:
  • tersusunnya Peraturan Bupati/Walikota tentang kewenangan lokal berskala desa dan kewenangan desa berdasarkan hak asal-usul.
  • tersusunnya Peraturan Desa tentang kewenangan lokal berskala desa dan kewenangan desa berdasarkan hak asal-usul.
  • terlaksananya kewenangan lokal berskala desa dan kewenangan desa berdasarkan hak asal-usul.
2. Memfasilitasi penyusunan dan penetapan peraturan desa.

Langkah Kerja:
  • fasilitasi penyusunan peraturan desa untuk hal-hal strategis di desa
  • fasilitasi masyarakat desa menyampaikan aspirasi dalam penyusunan peraturan desa
  • fasilitasi pelaksanaan penyusunan peraturan desa secara partisipatif dan demokratis
  • pelatihan teknis penyusunan peraturan desa
Hasil Kerja:
  • terlaksananya penyusunan peraturan desa secara partisipatif dan demokratis
  • tersusunnya peraturan desa
3. Memfasilitasi kepemimpinan desa.

Langkah Kerja:
  • fasilitasi diskusi pengembangan kepemimpinan desa
  • fasilitasi terbentuknya kepemimpinan desa yang visioner, inovatif dan progressif
  • fasilitasi pengem-bangan kapasitas kepemimpinan desa.
Hasil Kerja:
  • adanya diskusi pengembangan kepemimpinan desa
  • adanya kepemimpinan desa yang visioner, inovatif dan progresif
  • adanya kepemimpinan desa yang terlatih
4. Memfasilitasi demokratisasi desa.
Langkah Kerja:
  • fasilitasi pemetaan kondisi sosial politik dan demokrasi di desa.
  • fasilitasi proses demokratisasi desa berlandaskan kearifan lokal (swadaya gotong royong).
  • fasilitasi musyawarah desa yang demokratis.

Hasil Kerja:
  • adanya peta sosial- politik desa
  • adanya demokratisasi desa berdasarkan kearifan lokal
  • adanya musyawarah desa yang demokratis

5. Memfasilitasi kaderisasi desa.

Langkah Kerja:
  • fasilitasi analisis kebutuhan pembentukan kader desa
  • fasilitasi pembentukan kader desa
  • fasilitasi pengembangan kapasitas calon kader desa dan/atau kader desa
  • fasilitasi pengorganisasian kader desa

Hasil Kerja:
  • adanya daftar kebutuhan kader desa
  • adanya kader desa yang dibentuk
  • adanya kader desa yang terlatih dan terdidik dalam mendinamisir pembangunan dan pemberdayaan desa.
  • adanya pengorganisasian kader desa
6. Memfasilitasi lembaga kemasyarakatan desa
Langkah kerja:
  • fasilitasi identifikasi lembaga kemasyarakatan di desa.
  • fasilitasi penyusunan skema pembentukan dan pengembangan lembaga kemasyara-katan desa sesuai kondisi obyektif desa
  • fasilitasi pengembangan kapasitas lembaga kemasyarakatan desa

Hasil kerja:
  • adanya peta lembaga kemasyarakatan di desa
  • adanya skema pembentukan dan pengembangan lembaga kemasyarakatan di desa.
  • adanya pengembangan kapasitas lembaga kemasyarakatan desa
7. Memfasilitasi pusat kemasyarakatan (community center) di desa dan/ atau antar desa.

Langkah kerja:
  • fasilitasi identifikasi potensi sumberdaya dalam rangka pembentukan dan pengembangan pusat kemasyarakatan di desa dan kecamatan
  • fasilitasi promosi manfaat pembentukan pusat kemasyarakatan di desa dan kecamatan
  • fasilitasi pembentukan pusat kemasyarakatan (community center) di desa dan kecamatan
  • fasilitasi kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat melalui pusat kemasyarakatan di desa dan kecamatan

Hasil kerja:
  • adanya peta sumberdaya untuk pembentukan pusat kemasyarakatan di desa dan kecamatan
  • adanya promosi pembentukan pusat kemasyarakatan
  • adanya pusat kemasyarakatan yang terbentuk di desa dan kecamatan
  • adanya kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa melalui pusat kemasyarakatan

8. Memfasilitasi ketahanan masyarakat desa

Langkah kerja:
  • fasilitasi identifikasi potensi sumberdaya dan masalah yang berkaitan dengan ketahanan masyarakat desa
  • fasilitasi pembelajaran kewarganegaraan,
  • fasilitasi pembelajaran demokrasi desa,
  • fasilitasi pendidikan hukum,
  • fasilitasi advokasi hukum,
  • fasilitasi advokasi kebijakan publik yang berpihak kepada kepentingan masyarakat desa
  • fasilitasi pengembangan Paralegal

Hasil Kerja:
  • adanya peta potensi sumberdaya dan masalah ketahanan masyarakat desa
  • adanya penguatan kewarganegaraan
  • adanya pembelajaran demokratisasi desa
  • adanya ketaatan hukum
  • adanya bantuan hukum kepada desa
  • adanya kebijakan desa yang berpihak kepada kepentingan masyarakat desa
  • adanya paralegal
9. Memfasilitasi perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pengawasan pembangunan desa yang dikelola secara partisipatif.

Langkah Kerja:
  • fasilitasi perencanaan pembangunan dan anggaran desa
  • fasilitasi pelaksanaan pembangunan desa
  • fasilitasi evaluasi pelaksanaan pembangunan desa
  • fasilitasi pengawasan pembangunan desa berbasis komunitas

Hasil Kerja
  • adanya RPJMDesa, RKPDesa, DURKPDesa, dan APBDesa
  • adanya swakelola pembangunan desa yang partisipatif, transparan dan akuntabel
  • adanya laporan pertanggung- jawaban pelaksana pembangunan desa di dalam musyawarah desa
  • adanya pengawasan pembangunan berbasis komunitas dan audit sosial oleh masyarakat desa
10. Memfasilitasi Pendamping Lokal Desa (PL Desa).
Langkah Kerja:
  • fasilitasi peningkatan kapasitas PL Desa melalui bimbingan teknis dan pelatihan.

Hasil Kerja:
  • adanya PL Desa yang terdidik dan terlatih oleh Pendamping Desa

11. Memfasilitasi desa melaksanakan kegiatan- kegiatan pembangunan desa.

Langkah Kerja:
  • Fasilitasi desa untuk mampu melaksanakan kegiatan pembangunan desa sesuai dengan kondisi obyektif desa, dengan jenis kegiatan prioritas meliputi: pengelolaan pelayanan sosial dasar, pengembangan usaha ekonomi Desa, pemberdayaan masyarakat Desa, pendayagunaan sumber daya alam dan teknologi tepat guna, pembangunan sarana prasarana Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.

Hasil Kerja:
  • terlaksananya kegiatan pembangunan desa sesuai prioritas kebutuhan dan sesuai dengan kondisi obyektif desa.

12. Memfasilitasi pembangunan kawasan perdesaan secara terpadu dan partisipatif.

Langkah Kerja:
  • fasilitasi indentifikasi program dan kegiatan pembangunan kawasan perdesaan
  • fasilitasi masyarakat untuk berpartisipasi dalam perencanaan dan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan kawasan perdesaan
  • fasilitasi perlindungan aset-aset desa yang terkena dampak pelaksanaan pembangunan kawasan perdesaan

Hasil Kerja:
  • adanya daftar program dan kegiatan pembangunan kawasan perdesaan
  • adanya partisipasi masyarakat dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan kawasan perdesaan
  • adanya perlindungan aset- aset desa yang terkena dampak pelaksanaan pembangunan kawasan perdesaan

13. Memfasilitasi pembentukan dan pengembangan BUMDesa.

Langkah Kerja:
  • fasilitasi indentifikasi potensi sumberdaya dalam rangka pembentukan dan pengembangan BUMDesa
  • fasilitasi promosi dan sosialisasi manfaat pendirian BUMDesa
  • fasilitasi pendirian BUMDesa
  • fasilitasi pengembangan kapasitas pengelola BUMDesa
  • fasilitasi pengembangan usaha BUMDesa
  • fasilitasi pengembangan modal usaha BUMDesa
  • fasilitasi pengembangan jaringan pemasaran hasil usaha BUMDesa

Hasil Kerja:
  • adanya peta potensi sumberdaya dalam rangka pembentukan dan pengembangan BUMDesa
  • adanya promosi dan sosialisasi BUMDesa
  • adanya pendirian BUMDesa
  • adanya pengembangan kapasitas pengelola BUMDesa
  • adanya pengembangan usaha BUMDesa
  • adanya pengembangan modal usaha BUMDesa
  • adanya pengembangan jaringan pemasaran hasil usaha BUMDesa
14. Memfasilitasi kerjasama antar desa.

Langkah Kerja:
  • identifikasi Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD)dan Musyawarah Antar Desa (MAD)
  • fasilitasi pembentukan BKAD dan MAD sesuai dengan UU Desa
  • fasilitasi program dan kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa yang dikelola melalui mekanisme kerjasama antar desa

Hasil Kerja:
  • adanya data BKAD dan MAD
  • adanya BKAD dan MAD yang dibentuk sesuai UU Desa
  • adanya program dan kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa yang dikelola melalui mekanisme kerjasama antar desa
15. Memfasilitasi kerjasama desa dengan pihak ketiga
Langkah Kerja:
  • identifikasi pihak ketiga (LSM, perusahaan swasta, perguruan tinggi, dll) yang potensial untuk diajak bekerjasama oleh desa
  • fasilitasi pembentukan kerjasama desa dengan pihak ketiga
  • fasilitasi program dan kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa yang dikelola melalui mekanisme kerjasama desa dengan pihak ketiga

Hasil Kerja:
  • adanya data pihak ketiga yang potensial untuk diajak bekerjasama oleh desa
  • adanya perjanjian kerjasama desa dengan pihak ketiga
  • adanya program dan kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa yang dikelola melalui mekanisme kerjasama desa dengan pihak ketiga
16. Memfasilitasi pembentukan serta pengembangan jaringan sosial dan kemitraan
Langkah Kerja:
  • fasilitasi identifikasi para pihak dan pemangku kepentingan (stakeholder) yang potensial untuk difasilitasi membentuk forum mitra desa
  • fasilitasi promosi dan sosialisasi tentang forum mitra desa sebagai media pengembangan jaringan sosial dan kemitraan
  • fasilitasi pembentukan forum mitra desa
  • fasilitasi program dan kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa yang dikelola melalui mekanisme jaringan sosial dan kemitraan

Hasil Kerja:
  • adanya daftar para pihak dan pemangku kepentingan yang potensial difasilitasi membentuk forum mitra desa
  • adanya promosi dan sosialisasi tentang forum mitra desa
  • adanya forum mitra desa yang terbentuk
    adanya program dan kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa yang dikelola melalui mekanisme jaringan sosial dan kemitraan.