1.
Memfasilitasi penetapan dan pengelolaan kewenangan lokal berskala desa dan
kewenangan berdasarkan hak asal- usul.
Langkah kerja:
Langkah kerja:
- fasilitasi musyawarah antar desa untuk advokasi penyusunan Peraturan Bupati/Walikota tentang kewenangan lokal berskala desa dan kewenangan desa berdasarkan hak asal- usul.
- fasilitasi musyawarah desa untuk membahas kewenangan lokal berskala desa dan kewenangan desa berdasarkan hak asal- usul.
- fasilitasi penetapan kewenangan lokal berskala desa dan kewenangan desa berdasarkan hak asal- usul dalam bentuk Peraturan Desa.
- fasilitasi pelaksanaan kewenangan lokal berskala desa dan kewenangan desa berdasarkan hak asal- usul.
Hasil
Kerja:
- tersusunnya Peraturan Bupati/Walikota tentang kewenangan lokal berskala desa dan kewenangan desa berdasarkan hak asal-usul.
- tersusunnya Peraturan Desa tentang kewenangan lokal berskala desa dan kewenangan desa berdasarkan hak asal-usul.
- terlaksananya kewenangan lokal berskala desa dan kewenangan desa berdasarkan hak asal-usul.
2.
Memfasilitasi penyusunan dan penetapan peraturan desa.
Langkah Kerja:
Langkah Kerja:
- fasilitasi penyusunan peraturan desa untuk hal-hal strategis di desa
- fasilitasi masyarakat desa menyampaikan aspirasi dalam penyusunan peraturan desa
- fasilitasi pelaksanaan penyusunan peraturan desa secara partisipatif dan demokratis
- pelatihan teknis penyusunan peraturan desa
Hasil
Kerja:
- terlaksananya penyusunan peraturan desa secara partisipatif dan demokratis
- tersusunnya peraturan desa
3.
Memfasilitasi kepemimpinan desa.
Langkah Kerja:
Langkah Kerja:
- fasilitasi diskusi pengembangan kepemimpinan desa
- fasilitasi terbentuknya kepemimpinan desa yang visioner, inovatif dan progressif
- fasilitasi pengem-bangan kapasitas kepemimpinan desa.
Hasil
Kerja:
- adanya diskusi pengembangan kepemimpinan desa
- adanya kepemimpinan desa yang visioner, inovatif dan progresif
- adanya kepemimpinan desa yang terlatih
4.
Memfasilitasi demokratisasi desa.
Langkah Kerja:
Langkah Kerja:
- fasilitasi pemetaan kondisi sosial politik dan demokrasi di desa.
- fasilitasi proses demokratisasi desa berlandaskan kearifan lokal (swadaya gotong royong).
- fasilitasi musyawarah desa yang demokratis.
Hasil Kerja:
- adanya peta sosial- politik desa
- adanya demokratisasi desa berdasarkan kearifan lokal
- adanya musyawarah desa yang demokratis
5. Memfasilitasi kaderisasi desa.
Langkah Kerja:
- fasilitasi analisis kebutuhan pembentukan kader desa
- fasilitasi pembentukan kader desa
- fasilitasi pengembangan kapasitas calon kader desa dan/atau kader desa
- fasilitasi pengorganisasian kader desa
Hasil Kerja:
- adanya daftar kebutuhan kader desa
- adanya kader desa yang dibentuk
- adanya kader desa yang terlatih dan terdidik dalam mendinamisir pembangunan dan pemberdayaan desa.
- adanya pengorganisasian kader desa
6.
Memfasilitasi lembaga kemasyarakatan desa
Langkah kerja:
Langkah kerja:
- fasilitasi identifikasi lembaga kemasyarakatan di desa.
- fasilitasi penyusunan skema pembentukan dan pengembangan lembaga kemasyara-katan desa sesuai kondisi obyektif desa
- fasilitasi pengembangan kapasitas lembaga kemasyarakatan desa
Hasil kerja:
- adanya peta lembaga kemasyarakatan di desa
- adanya skema pembentukan dan pengembangan lembaga kemasyarakatan di desa.
- adanya pengembangan kapasitas lembaga kemasyarakatan desa
7.
Memfasilitasi pusat kemasyarakatan (community center) di desa dan/ atau antar
desa.
Langkah kerja:
Langkah kerja:
- fasilitasi identifikasi potensi sumberdaya dalam rangka pembentukan dan pengembangan pusat kemasyarakatan di desa dan kecamatan
- fasilitasi promosi manfaat pembentukan pusat kemasyarakatan di desa dan kecamatan
- fasilitasi pembentukan pusat kemasyarakatan (community center) di desa dan kecamatan
- fasilitasi kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat melalui pusat kemasyarakatan di desa dan kecamatan
Hasil kerja:
- adanya peta sumberdaya untuk pembentukan pusat kemasyarakatan di desa dan kecamatan
- adanya promosi pembentukan pusat kemasyarakatan
- adanya pusat kemasyarakatan yang terbentuk di desa dan kecamatan
- adanya kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa melalui pusat kemasyarakatan
8. Memfasilitasi ketahanan masyarakat desa
Langkah kerja:
- fasilitasi identifikasi potensi sumberdaya dan masalah yang berkaitan dengan ketahanan masyarakat desa
- fasilitasi pembelajaran kewarganegaraan,
- fasilitasi pembelajaran demokrasi desa,
- fasilitasi pendidikan hukum,
- fasilitasi advokasi hukum,
- fasilitasi advokasi kebijakan publik yang berpihak kepada kepentingan masyarakat desa
- fasilitasi pengembangan Paralegal
Hasil Kerja:
- adanya peta potensi sumberdaya dan masalah ketahanan masyarakat desa
- adanya penguatan kewarganegaraan
- adanya pembelajaran demokratisasi desa
- adanya ketaatan hukum
- adanya bantuan hukum kepada desa
- adanya kebijakan desa yang berpihak kepada kepentingan masyarakat desa
- adanya paralegal
9.
Memfasilitasi perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pengawasan pembangunan
desa yang dikelola secara partisipatif.
Langkah Kerja:
Langkah Kerja:
- fasilitasi perencanaan pembangunan dan anggaran desa
- fasilitasi pelaksanaan pembangunan desa
- fasilitasi evaluasi pelaksanaan pembangunan desa
- fasilitasi pengawasan pembangunan desa berbasis komunitas
Hasil Kerja
- adanya RPJMDesa, RKPDesa, DURKPDesa, dan APBDesa
- adanya swakelola pembangunan desa yang partisipatif, transparan dan akuntabel
- adanya laporan pertanggung- jawaban pelaksana pembangunan desa di dalam musyawarah desa
- adanya pengawasan pembangunan berbasis komunitas dan audit sosial oleh masyarakat desa
10.
Memfasilitasi Pendamping Lokal Desa (PL Desa).
Langkah Kerja:
Langkah Kerja:
- fasilitasi peningkatan kapasitas PL Desa melalui bimbingan teknis dan pelatihan.
Hasil Kerja:
- adanya PL Desa yang terdidik dan terlatih oleh Pendamping Desa
11. Memfasilitasi desa melaksanakan kegiatan- kegiatan pembangunan desa.
Langkah Kerja:
- Fasilitasi desa untuk mampu melaksanakan kegiatan pembangunan desa sesuai dengan kondisi obyektif desa, dengan jenis kegiatan prioritas meliputi: pengelolaan pelayanan sosial dasar, pengembangan usaha ekonomi Desa, pemberdayaan masyarakat Desa, pendayagunaan sumber daya alam dan teknologi tepat guna, pembangunan sarana prasarana Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
Hasil Kerja:
- terlaksananya kegiatan pembangunan desa sesuai prioritas kebutuhan dan sesuai dengan kondisi obyektif desa.
12. Memfasilitasi pembangunan kawasan perdesaan secara terpadu dan partisipatif.
Langkah Kerja:
- fasilitasi indentifikasi program dan kegiatan pembangunan kawasan perdesaan
- fasilitasi masyarakat untuk berpartisipasi dalam perencanaan dan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan kawasan perdesaan
- fasilitasi perlindungan aset-aset desa yang terkena dampak pelaksanaan pembangunan kawasan perdesaan
Hasil Kerja:
- adanya daftar program dan kegiatan pembangunan kawasan perdesaan
- adanya partisipasi masyarakat dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan kawasan perdesaan
- adanya perlindungan aset- aset desa yang terkena dampak pelaksanaan pembangunan kawasan perdesaan
13. Memfasilitasi pembentukan dan pengembangan BUMDesa.
Langkah Kerja:
- fasilitasi indentifikasi potensi sumberdaya dalam rangka pembentukan dan pengembangan BUMDesa
- fasilitasi promosi dan sosialisasi manfaat pendirian BUMDesa
- fasilitasi pendirian BUMDesa
- fasilitasi pengembangan kapasitas pengelola BUMDesa
- fasilitasi pengembangan usaha BUMDesa
- fasilitasi pengembangan modal usaha BUMDesa
- fasilitasi pengembangan jaringan pemasaran hasil usaha BUMDesa
Hasil Kerja:
- adanya peta potensi sumberdaya dalam rangka pembentukan dan pengembangan BUMDesa
- adanya promosi dan sosialisasi BUMDesa
- adanya pendirian BUMDesa
- adanya pengembangan kapasitas pengelola BUMDesa
- adanya pengembangan usaha BUMDesa
- adanya pengembangan modal usaha BUMDesa
- adanya pengembangan jaringan pemasaran hasil usaha BUMDesa
14.
Memfasilitasi kerjasama antar desa.
Langkah Kerja:
Langkah Kerja:
- identifikasi Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD)dan Musyawarah Antar Desa (MAD)
- fasilitasi pembentukan BKAD dan MAD sesuai dengan UU Desa
- fasilitasi program dan kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa yang dikelola melalui mekanisme kerjasama antar desa
Hasil Kerja:
- adanya data BKAD dan MAD
- adanya BKAD dan MAD yang dibentuk sesuai UU Desa
- adanya program dan kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa yang dikelola melalui mekanisme kerjasama antar desa
15.
Memfasilitasi kerjasama desa dengan pihak ketiga
Langkah Kerja:
Langkah Kerja:
- identifikasi pihak ketiga (LSM, perusahaan swasta, perguruan tinggi, dll) yang potensial untuk diajak bekerjasama oleh desa
- fasilitasi pembentukan kerjasama desa dengan pihak ketiga
- fasilitasi program dan kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa yang dikelola melalui mekanisme kerjasama desa dengan pihak ketiga
Hasil Kerja:
- adanya data pihak ketiga yang potensial untuk diajak bekerjasama oleh desa
- adanya perjanjian kerjasama desa dengan pihak ketiga
- adanya program dan kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa yang dikelola melalui mekanisme kerjasama desa dengan pihak ketiga
16.
Memfasilitasi pembentukan serta pengembangan jaringan sosial dan kemitraan
Langkah Kerja:
Langkah Kerja:
- fasilitasi identifikasi para pihak dan pemangku kepentingan (stakeholder) yang potensial untuk difasilitasi membentuk forum mitra desa
- fasilitasi promosi dan sosialisasi tentang forum mitra desa sebagai media pengembangan jaringan sosial dan kemitraan
- fasilitasi pembentukan forum mitra desa
- fasilitasi program dan kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa yang dikelola melalui mekanisme jaringan sosial dan kemitraan
Hasil Kerja:
- adanya daftar para pihak dan pemangku kepentingan yang potensial difasilitasi membentuk forum mitra desa
- adanya promosi dan sosialisasi tentang forum mitra desa
- adanya forum mitra desa yang terbentuk
adanya program dan kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa yang dikelola melalui mekanisme jaringan sosial dan kemitraan.