Catatan

TUPOKSI PENDAMPINGAN DESA

Selasa, 18 April 2017

TUPOKSI PENDAMPINGAN DESA



1. Memfasilitasi penetapan dan pengelolaan kewenangan lokal berskala desa dan kewenangan berdasarkan hak asal- usul.

Langkah kerja:
  • fasilitasi musyawarah antar desa untuk advokasi penyusunan Peraturan Bupati/Walikota tentang kewenangan lokal berskala desa dan kewenangan desa berdasarkan hak asal- usul.
  • fasilitasi musyawarah desa untuk membahas kewenangan lokal berskala desa dan kewenangan desa berdasarkan hak asal- usul.
  • fasilitasi penetapan kewenangan lokal berskala desa dan kewenangan desa berdasarkan hak asal- usul dalam bentuk Peraturan Desa.
  • fasilitasi pelaksanaan kewenangan lokal berskala desa dan kewenangan desa berdasarkan hak asal- usul.
Hasil Kerja:
  • tersusunnya Peraturan Bupati/Walikota tentang kewenangan lokal berskala desa dan kewenangan desa berdasarkan hak asal-usul.
  • tersusunnya Peraturan Desa tentang kewenangan lokal berskala desa dan kewenangan desa berdasarkan hak asal-usul.
  • terlaksananya kewenangan lokal berskala desa dan kewenangan desa berdasarkan hak asal-usul.
2. Memfasilitasi penyusunan dan penetapan peraturan desa.

Langkah Kerja:
  • fasilitasi penyusunan peraturan desa untuk hal-hal strategis di desa
  • fasilitasi masyarakat desa menyampaikan aspirasi dalam penyusunan peraturan desa
  • fasilitasi pelaksanaan penyusunan peraturan desa secara partisipatif dan demokratis
  • pelatihan teknis penyusunan peraturan desa
Hasil Kerja:
  • terlaksananya penyusunan peraturan desa secara partisipatif dan demokratis
  • tersusunnya peraturan desa
3. Memfasilitasi kepemimpinan desa.

Langkah Kerja:
  • fasilitasi diskusi pengembangan kepemimpinan desa
  • fasilitasi terbentuknya kepemimpinan desa yang visioner, inovatif dan progressif
  • fasilitasi pengem-bangan kapasitas kepemimpinan desa.
Hasil Kerja:
  • adanya diskusi pengembangan kepemimpinan desa
  • adanya kepemimpinan desa yang visioner, inovatif dan progresif
  • adanya kepemimpinan desa yang terlatih
4. Memfasilitasi demokratisasi desa.
Langkah Kerja:
  • fasilitasi pemetaan kondisi sosial politik dan demokrasi di desa.
  • fasilitasi proses demokratisasi desa berlandaskan kearifan lokal (swadaya gotong royong).
  • fasilitasi musyawarah desa yang demokratis.

Hasil Kerja:
  • adanya peta sosial- politik desa
  • adanya demokratisasi desa berdasarkan kearifan lokal
  • adanya musyawarah desa yang demokratis

5. Memfasilitasi kaderisasi desa.

Langkah Kerja:
  • fasilitasi analisis kebutuhan pembentukan kader desa
  • fasilitasi pembentukan kader desa
  • fasilitasi pengembangan kapasitas calon kader desa dan/atau kader desa
  • fasilitasi pengorganisasian kader desa

Hasil Kerja:
  • adanya daftar kebutuhan kader desa
  • adanya kader desa yang dibentuk
  • adanya kader desa yang terlatih dan terdidik dalam mendinamisir pembangunan dan pemberdayaan desa.
  • adanya pengorganisasian kader desa
6. Memfasilitasi lembaga kemasyarakatan desa
Langkah kerja:
  • fasilitasi identifikasi lembaga kemasyarakatan di desa.
  • fasilitasi penyusunan skema pembentukan dan pengembangan lembaga kemasyara-katan desa sesuai kondisi obyektif desa
  • fasilitasi pengembangan kapasitas lembaga kemasyarakatan desa

Hasil kerja:
  • adanya peta lembaga kemasyarakatan di desa
  • adanya skema pembentukan dan pengembangan lembaga kemasyarakatan di desa.
  • adanya pengembangan kapasitas lembaga kemasyarakatan desa
7. Memfasilitasi pusat kemasyarakatan (community center) di desa dan/ atau antar desa.

Langkah kerja:
  • fasilitasi identifikasi potensi sumberdaya dalam rangka pembentukan dan pengembangan pusat kemasyarakatan di desa dan kecamatan
  • fasilitasi promosi manfaat pembentukan pusat kemasyarakatan di desa dan kecamatan
  • fasilitasi pembentukan pusat kemasyarakatan (community center) di desa dan kecamatan
  • fasilitasi kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat melalui pusat kemasyarakatan di desa dan kecamatan

Hasil kerja:
  • adanya peta sumberdaya untuk pembentukan pusat kemasyarakatan di desa dan kecamatan
  • adanya promosi pembentukan pusat kemasyarakatan
  • adanya pusat kemasyarakatan yang terbentuk di desa dan kecamatan
  • adanya kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa melalui pusat kemasyarakatan

8. Memfasilitasi ketahanan masyarakat desa

Langkah kerja:
  • fasilitasi identifikasi potensi sumberdaya dan masalah yang berkaitan dengan ketahanan masyarakat desa
  • fasilitasi pembelajaran kewarganegaraan,
  • fasilitasi pembelajaran demokrasi desa,
  • fasilitasi pendidikan hukum,
  • fasilitasi advokasi hukum,
  • fasilitasi advokasi kebijakan publik yang berpihak kepada kepentingan masyarakat desa
  • fasilitasi pengembangan Paralegal

Hasil Kerja:
  • adanya peta potensi sumberdaya dan masalah ketahanan masyarakat desa
  • adanya penguatan kewarganegaraan
  • adanya pembelajaran demokratisasi desa
  • adanya ketaatan hukum
  • adanya bantuan hukum kepada desa
  • adanya kebijakan desa yang berpihak kepada kepentingan masyarakat desa
  • adanya paralegal
9. Memfasilitasi perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pengawasan pembangunan desa yang dikelola secara partisipatif.

Langkah Kerja:
  • fasilitasi perencanaan pembangunan dan anggaran desa
  • fasilitasi pelaksanaan pembangunan desa
  • fasilitasi evaluasi pelaksanaan pembangunan desa
  • fasilitasi pengawasan pembangunan desa berbasis komunitas

Hasil Kerja
  • adanya RPJMDesa, RKPDesa, DURKPDesa, dan APBDesa
  • adanya swakelola pembangunan desa yang partisipatif, transparan dan akuntabel
  • adanya laporan pertanggung- jawaban pelaksana pembangunan desa di dalam musyawarah desa
  • adanya pengawasan pembangunan berbasis komunitas dan audit sosial oleh masyarakat desa
10. Memfasilitasi Pendamping Lokal Desa (PL Desa).
Langkah Kerja:
  • fasilitasi peningkatan kapasitas PL Desa melalui bimbingan teknis dan pelatihan.

Hasil Kerja:
  • adanya PL Desa yang terdidik dan terlatih oleh Pendamping Desa

11. Memfasilitasi desa melaksanakan kegiatan- kegiatan pembangunan desa.

Langkah Kerja:
  • Fasilitasi desa untuk mampu melaksanakan kegiatan pembangunan desa sesuai dengan kondisi obyektif desa, dengan jenis kegiatan prioritas meliputi: pengelolaan pelayanan sosial dasar, pengembangan usaha ekonomi Desa, pemberdayaan masyarakat Desa, pendayagunaan sumber daya alam dan teknologi tepat guna, pembangunan sarana prasarana Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.

Hasil Kerja:
  • terlaksananya kegiatan pembangunan desa sesuai prioritas kebutuhan dan sesuai dengan kondisi obyektif desa.

12. Memfasilitasi pembangunan kawasan perdesaan secara terpadu dan partisipatif.

Langkah Kerja:
  • fasilitasi indentifikasi program dan kegiatan pembangunan kawasan perdesaan
  • fasilitasi masyarakat untuk berpartisipasi dalam perencanaan dan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan kawasan perdesaan
  • fasilitasi perlindungan aset-aset desa yang terkena dampak pelaksanaan pembangunan kawasan perdesaan

Hasil Kerja:
  • adanya daftar program dan kegiatan pembangunan kawasan perdesaan
  • adanya partisipasi masyarakat dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan kawasan perdesaan
  • adanya perlindungan aset- aset desa yang terkena dampak pelaksanaan pembangunan kawasan perdesaan

13. Memfasilitasi pembentukan dan pengembangan BUMDesa.

Langkah Kerja:
  • fasilitasi indentifikasi potensi sumberdaya dalam rangka pembentukan dan pengembangan BUMDesa
  • fasilitasi promosi dan sosialisasi manfaat pendirian BUMDesa
  • fasilitasi pendirian BUMDesa
  • fasilitasi pengembangan kapasitas pengelola BUMDesa
  • fasilitasi pengembangan usaha BUMDesa
  • fasilitasi pengembangan modal usaha BUMDesa
  • fasilitasi pengembangan jaringan pemasaran hasil usaha BUMDesa

Hasil Kerja:
  • adanya peta potensi sumberdaya dalam rangka pembentukan dan pengembangan BUMDesa
  • adanya promosi dan sosialisasi BUMDesa
  • adanya pendirian BUMDesa
  • adanya pengembangan kapasitas pengelola BUMDesa
  • adanya pengembangan usaha BUMDesa
  • adanya pengembangan modal usaha BUMDesa
  • adanya pengembangan jaringan pemasaran hasil usaha BUMDesa
14. Memfasilitasi kerjasama antar desa.

Langkah Kerja:
  • identifikasi Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD)dan Musyawarah Antar Desa (MAD)
  • fasilitasi pembentukan BKAD dan MAD sesuai dengan UU Desa
  • fasilitasi program dan kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa yang dikelola melalui mekanisme kerjasama antar desa

Hasil Kerja:
  • adanya data BKAD dan MAD
  • adanya BKAD dan MAD yang dibentuk sesuai UU Desa
  • adanya program dan kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa yang dikelola melalui mekanisme kerjasama antar desa
15. Memfasilitasi kerjasama desa dengan pihak ketiga
Langkah Kerja:
  • identifikasi pihak ketiga (LSM, perusahaan swasta, perguruan tinggi, dll) yang potensial untuk diajak bekerjasama oleh desa
  • fasilitasi pembentukan kerjasama desa dengan pihak ketiga
  • fasilitasi program dan kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa yang dikelola melalui mekanisme kerjasama desa dengan pihak ketiga

Hasil Kerja:
  • adanya data pihak ketiga yang potensial untuk diajak bekerjasama oleh desa
  • adanya perjanjian kerjasama desa dengan pihak ketiga
  • adanya program dan kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa yang dikelola melalui mekanisme kerjasama desa dengan pihak ketiga
16. Memfasilitasi pembentukan serta pengembangan jaringan sosial dan kemitraan
Langkah Kerja:
  • fasilitasi identifikasi para pihak dan pemangku kepentingan (stakeholder) yang potensial untuk difasilitasi membentuk forum mitra desa
  • fasilitasi promosi dan sosialisasi tentang forum mitra desa sebagai media pengembangan jaringan sosial dan kemitraan
  • fasilitasi pembentukan forum mitra desa
  • fasilitasi program dan kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa yang dikelola melalui mekanisme jaringan sosial dan kemitraan

Hasil Kerja:
  • adanya daftar para pihak dan pemangku kepentingan yang potensial difasilitasi membentuk forum mitra desa
  • adanya promosi dan sosialisasi tentang forum mitra desa
  • adanya forum mitra desa yang terbentuk
    adanya program dan kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa yang dikelola melalui mekanisme jaringan sosial dan kemitraan.


Kamis, 30 Maret 2017

Bimtek PTPKD

Siapa tahu bisa membantu Teman SAPEDA dalam implementasi OJT Bimbingan Teknis PTPKD dan TPK

Memahami Pengadaan Barang dan Jasa untuk Desa

Sebuah desa merupakan kumpulan dari beberapa unit pemukiman kecil. Desa merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarka
n prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia, sebagaimana definisi yang tercantum dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Undang-undang yang mengatur mengenai desa tersebut, menjabarkan beberapa hal, diantaranya definisi, kewenangan, hak dan kewajiban, penyelenggaraan desa, hingga keuangan desa. Terkait dengan keuangan desa, dalam hal ini dana desa, Permendes No 5 Tahun 2015 menyebutkan mengenai definisi dana desa, Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk mendanai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat, atau jika disederhanakan, dana desa merupakan seluruh dana yang dikelola dan dikeluarkan melalui APBDes. Sumber pendapatan dana desa, sebagaimana dijelaskan dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 mengenai Desa berasal dari:
  1. Pendapatan asli Desa terdiri atas hasil usaha, hasil aset, swadaya dan partisipasi, gotong royong, dan lain-lain pendapatan asli Desa;
  2. Alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
  3. Bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah Kabupaten/Kota;
  4. Alokasi dana Desa yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota;
  5. Bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota;
  6. Hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga; dan
  7. Lain-lain pendapatan Desa yang sah.
Fungsi sumber-sumber dana desa tersebut diantaranya dipergunakan untuk mendukung kewenangan yang dimiliki oleh desa, yaitu kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Kewenangan tersebut meliputi penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
Pemerintah mendukung kewenangan desa dengan mengalokasikan sejumlah dana yang akan dikelola sekitar kurang lebih 79.000 desa (BPS, 2012). Dana yang dialokasikan untuk desa-desa tersebut, pada tahun 2015 mencapai Rp664.121,9 milyar (RAPBNP 2015). Dengan angka yang jumlahnya tidak sedikit, dibutuhkan aturan-aturan agar dana desa dapat dimanfaatkan secara ekonomis, efektif, dan efisien. Salah satunya peraturan mengenai pengadaan barang dan jasa yang diatur melalui Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 13 Tahun 2013 mengenai Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa.
Pemerintah mengeluarkan aturan tersendiri mengenai pengadaan Barang dan Jasa untuk desa, padahal sudah ada Perpres Nomor 54 tahun 2010 mengenai Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Apakah itu berarti Perpres Nomor 54 tahun 2010 tidak berlaku untuk desa? Ya, Perpres 54 tahun 2010 tidak berlaku untuk desa karena Dana Desa tidak termasuk dalam ruang lingkup Perpres No 54 Tahun 2010. Sebagaimana dinyatakan dalam pasal 2 Perka LKPP No 13 Tahun 2013: “Pengadaan Barang/Jasa di Desa yang pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, tidak termasuk dalam ruang lingkup pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah”.
Ada beberapa poin penting dalam pengadaan barang dan jasa desa, sebagai berikut:
  1. Prinsip dan Etika
Meskipun Perpres 54 Tahun 2010 tidak berlaku untuk Pengadaan Barang/Jasa Desa, masih ada beberapa aturan yang mirip ataupun sama antara Perka LKPP No 13 Tahun 2013 dengan Perpres No 54 Tahun 2010, diantaranya prinsip dan etika pengadaan barang dan jasa, sebagaimana disajikan dalam tabel berikut:
Sedangkan etika yang harus dipatuhi oleh para pihak yang terlibat dalam pengadaan barang dan jasa desa yaitu bertanggung jawab, mencegah kebocoran dan pemborosan keuangan desa, dan patuh terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Pelaksanaan PBJ
Penetapan pelaksanaan pengadaan Barang dan Jasa Desa prinsipnya dilaksanakan secara swakelola oleh masyarakat, namun tidak serta merta dilaksanakan secara swakelola, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh desa, yaitu:
  1. Memaksimalkan penggunaaan material/bahan dari wilayah setempat.
  2. Dilaksanakan secara gotong royong dengan melibatkan partisipasi masyarakat setempat
  3. Untuk memperluas kesempatan kerja
  4. Untuk pemberdayaan masyarakat setempat
Untuk pekerjaan yang tidak mampu ditangani secara swakelola oleh desa maupun membutuhkan barang/jasa untuk mendukung swakelola yang dilaksanakan masyarakat, misalnya pembelian material pada swakelola pembangunan jembatan desa atau sewa peralatan untuk swakelola pembangunan balai desa, PBJ dapat dilaksanakan desa melalui penyedia barang/jasa.
  • Pejabat Pengadaan
Dalam Perpres 54 Tahun 2010 tugas pengadaan barang/jasa dilaksanakan oleh ULP/pejabat pengadaan, sedangkan dalam PBJ desa, tugas pengelolaan pengadaan PBJ desa dilaksanakan oleh Tim Pengelola Kegiatan (TPK), baik pengadaan secara swakelola maupun melalu penyedia barang/jasa. Tugas TPK dalam melaksanakan pengadaan barang dan jasa desa meliputi kegiatan persiapan, pelaksanaan, pengawasan, penyerahan, pelaporan dan pertanggungjawaban hasil pekerjaan. Tugas TKP secara spesifik sebagai berikut:
  1. Menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB)
  2. Menyusun spesifikasi teknis barang/jasa apabila diperlukan
  3. Melaksanakan pembelian / pengadaan
  4. Memeriksa penawaran
  5. Melakukan negosiasi (tawar menawar)
  6. Menandatangani surat perjanjian (ketua TPK)
  7. Melakukan perubahan ruang lingkup pekerjaan
  8. Melaporkan kemajuan pelaksanaan pengadaan kepada kepala desa
  9. Menyerahkan hasil pekerjaan setelah selesai 100% kepada kepala desa
  • Pengadaan menggunakan penyedia barang/jasa
Untuk pekerjaan yang tidak dapat dilaksanakan secara swakelola karena desa tidak mampu, merupakan barang/jasa untuk mendukung swakelola ataupun pekerjaan konstruksi yang membutuhkan tenaga ahli dan/atau peralatan berat, TPK dapat melaksanakan pengadaan melalui penyedia barang/jasa dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Pengadaan barang/jasa dengan nilai sampai dengan Rp50.000.000,00.
TPK membeli barang/jasa kepada satu penyedia barang/jasa tanpa permintaan penawaran tertulis dari TPK maupun dari penyedia. TPK kemudian melakukan tawar menawar untuk mendapatkan harga yang lebih murah dan selanjutnya mendapatkan bukti transaksi untuk dan atas nama TPK
  1. Pengadaan barang/jasa dengan nilai diatas Rp50.000.000,00 sampai dengan Rp200.000.000,00.
TPK membeli barang/jasa kepada satu penyedia barang/jasa dengan cara meminta penawaran tertulis dari penyedia dilampiri dengan daftar barang/jasa (rincian barang/jasa atau ruang lingkup pekerjaan, volume, dan satuan). Penyedia menyampaikan penawaran tertulis yang berisi daftar barang/jasa dan harga. TPK kemudian melakukan tawar menawar untuk mendapatkan harga yang lebih murah dan selanjutnya mendapatkan bukti transaksi untuk dan atas nama TPK
  1. Pengadaan barang/jasa dengan nilai diatas Rp200.000.000,00.
TPK mengundang dan meminta dua penawaran tertulis dari dua penyedia yang berbeda dilampiri dengan daftar barang/jasa dan spesifikasi teknisnya. Penyedia menyampaikan penawaran tertulis berisi daftar barang/jasa dan harga. TPK kemudian menilai spesifikasi teknis dari kedua calon penyedia tersebut. Jika keduanya memenuhi spesifikasi teknis, maka dilakukan tawar menawar secara bersamaan. Namun jika hanya satu yang memenuhi spesifikasi teknis, dilanjutkan dengan tawar menawar kepada penyedia yang memenuhi spesifikasi teknis tersebut. Jika keduanya tidak memenuhi spesifikasi teknis, maka proses akan diulang dari awal. Jika negosiasi berhasil, hasil tersebut dituangkan dalam surat perjanjian.
Jika dilihat secara umum, pengadaan barang/jasa desa relatif lebih sederhana bila dibandingkan dengan pengadaan barang/jasa menurut Perpres 54 Tahun 2010. Bahkan pengadaan barang/jasa di desa tidak harus tunduk secara saklek dan sama kepada peraturan LKPP diatas karena Perka LKPP hanyalah pedoman secara umum. Setiap daerah dapat membuat dan menetapkan aturan tersendiri sesuai dengan kondisi sosial budaya setempat asalkan masih memenuhi prinsip serta etika pengadaan.
Sumber gambar: Indopolitika.com

Pengadaan Barang/Jasa di Desa, Haruskah Swakelola?

Ringkasan: Pengadaan barang dan jasa di desa menjadi permasalahan yang cukup serius ketika muncul aturan mengenai pengadaan. Dalam kaitan ini, orang mempersepsikan bahwa UU Desa dan pengelolaan keuangan desa jika tidak diimbangi dengan kemampuan SDM yang handal di desa, justru akan menjadi bom waktu bagi desa, sehingga dikhawatrikan akan banyak terjerat kasus hukum. Dalam kaitan dengan pengadaan barang dan jasa, daerah memiliki kewenangan untuk membuat aturan tersendiri mengenai pengadaan barang/ jasa di desa dengan memperhatikan kondisi sosial budaya masyarakat setempat. Perka LKPP no 13 tahun 2013 mengatur bahwa tata cara pengadaan barang/ jasa di desa yang pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa diatur oleh bupati/walikota dengan tetap berpedoman pada Perka LKPP tersebut. Penulis: Jamila Lestyowati, Widyaiswara Madya Balai Diklat Keuangan Yogyakarta.
Pengadaan Barang/Jasa di Desa, Haruskah Swakelola?
Jamila Lestyowati
(Widyaiswara Madya Balai Diklat Keuangan Yogyakarta)
Abstrak
Pengadaan barang dan jasa di desa menjadi permasalahan yang cukup serius ketika muncul aturan mengenai pengadaan. Dalam kaitan ini, orang mempersepsikan bahwa UU Desa dan pengelolaan keuangan desa jika tidak diimbangi dengan kemampuan SDM yang handal di desa, justru akan menjadi bom waktu bagi desa, sehingga dikhawatrikan akan banyak terjerat kasus hukum. Dalam kaitan dengan pengadaan barang dan jasa, daerah memiliki kewenangan untuk membuat aturan tersendiri mengenai pengadaan barang/ jasa di desa dengan memperhatikan kondisi sosial budaya masyarakat setempat. Perka LKPP no 13 tahun 2013 mengatur bahwa tata cara pengadaan barang/ jasa di desa yang pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa diatur oleh bupati/walikota dengan tetap berpedoman pada Perka LKPP tersebut.
Kata Kunci : swakelola, desa, TPK, pengadaan barang/ jasa, Perka LKPP Nomor 13/2013, Perpres 54/ 2010
Pengantar
Saat ini terdapat kurang lebih 73.000 desa di Indonesia. Pada hakikatnya penduduk Indonesia tinggal di desa. Desa mendapat pengakuan yang tinggi dalam kedudukan dan pendanaannya. Terlebih setelah keluarnya UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa. Janji pemerintah “1 desa 1 milyar” mungkin akan menjadi kenyataan. Namun dari berita bagus ini, muncul satu permasalahan. Sebagian dari angka diatas pasti digunakan untuk pengadaan barang dan jasa yang dibutuhkan di desa. Nah, bagaimanakah tata cara pengadaan barang dan jasa di desa? Apakah harus mengikuti aturan yang ada di Perpres 54 tahun 2010? Apakah harus semuanya dilakukan dengan cara swakelola?
Desa dan Keuangan Desa
Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Desa memiliki kewenangan yang meliputi kewenangan di bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan adat istiadat desa.
Sebagai sebuah kesatuan masyarakat hukum, desa -selayaknya negara- juga mengelola keuangan desa. Keuangan desa adalah semua hak dan kewajiban desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban desa. Dalam mengelola keuangannya, desa memiliki Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) yaitu rencana keuangan tahunan pemerintahan desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa dan ditetapkan dengan peraturan desa.
Sumber pendapatan desa terdiri atas pendapatan asli desa, bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/kota, bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh kabupaten/kota, alokasi anggaran dari APBN, bantuan keuangan dari APBD Provinsi dan APBD Kabupaten/Kota, serta hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga. Bantuan keuangan dari APBD Provinsi dan APBD Kabupaten/Kota kepada desa diberikan sesuai dengan kemampuan keuangan pemerintah daerah yang bersangkutan. Bantuan tersebut diarahkan untuk percepatan pembangunan desa. Sumber pendapatan lain yang dapat diusahakan oleh desa berasal dari Badan Usaha Milik Desa, pengelolaan pasar desa, pengelolaan kawasan wisata skala desa, pengelolaan tambang mineral bukan logam dan tambang batuan dengan tidak menggunakan alat berat, serta sumber lainnya dan tidak untuk dijualbelikan.
Bagian dari dana perimbangan yang diterima Pemerintah Daerah kabupaten/kota paling sedikit 10% setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus (Alokasi Dana Desa). Anggaran yang bersumber dari APBN dihitung berdasarkan jumlah desa dan dialokasikan dengan memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan pemerataan pembangunan desa.
Pengadaan Barang/jasa di Desa
Berdasarkan Peraturan Kepala LKPP nomor 13 tahun 2013, Pengadaan barang dan jasa di desa yang pembiayaannya besumber dari APBDes tidak mengikuti aturan dalam Perpres 54 tahun 2010. Jika Perpres 54/2010 mengatakan bahwa pengadan barang dan jasa dilaksanakan dengan dua cara yaitu melalui penyedia dan swakelola, maka pengadaan barang dan jasa di desa pada prinsipnya dilakukan secara swakelola dengan aturan sebagai berikut:
  1. memaksimalkan penggunaaan material/bahan dari wilayah setempat
  2. dilaksanakan secara gotong royong dengan melibatkan partisipasi masyarakat setempat
  3. untuk memperluas kesempatan kerja
  4. untuk pemberdayaan masyarakat setempat
Namun, ternyata tidak semua pengadaan barang/ jasa di desa dilaksanakan secara swakelola. Jika dalam proses pengadaan tersebut ada yang tidak dapat dilaksanakan secara swakelola, baik sebagian maupun keseluruhan, dapat dilaksanakan oleh penyedia barang/jasa yang dianggap mampu.
Prinsip Pengadaan Barang/Jasa di Desa
Dibandingkan dengan perpres 54/2010, prinsip pengadaan barang/ jasa di desa sedikit berbeda. Hal ini tentu saja menyesuaikan dengan kondisi sosial masyarakat di desa.
Berikut matrik perbandingan prinsip dasar pengadaan barang dan jasa berdasarkan Perpres 54 tahun 2010 dan Peraturan Kepala LKPP nomor 13 tahun 2013
Perpres 54/ 2010
Peraturan Kepala LKPP nomor 13/2013
Efisien
Efisien
Efektif
Efektif
Transparan
Transparan
Terbuka
Pemberdayaan masyarakat
Bersaing
Gotong royong
Adil/tidak diskriminatif
Akuntabel
Akuntabel
 
Sedangkan etika dalam pengadaan barang/jasa desa adalah:

  1. bertanggung jawab
  2. mencegah kebocoran dan pemborosan keuangan desa
  3. patuh terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan

Jika dalam pengadan barang/jasa secara umum memerlukan ULP/Pejabat pengadaan, maka khusus untuk pengadaan barang/ jasa di desa memerlukan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) yaitu tim yang ditetapkan oleh Kepala Desa dengan surat keputusan, terdiri dari unsur pemerintah desa dan unsur lembaga kemasyarakatan desa untuk melaksanakan pengadaan barang/jasa. TPK inilah yang akan melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa melalui swakelola, yang meliputi kegiatan persiapan, pelaksanaan, pengawasan, penyerahan, pelaporan dan pertangungjawaban hasil pekerjaan.
Walaupun secara garis besar PBJ desa dilaksanakan dengan swakelola, namun jika dalam kegaian tersebut membutuhkan material dan peralatan yang mendukung pelaksanaan swakelola atau untuk memenuhi kebutuhan barang/ jasa secara langsung, maka tetap harus menggunakan penyedia.
Misalnya: kegiatan membangun gorong-gorong di lingkungan desa. Kegiatan membangun gorong-gorongnya itu adalah swakelola, namun dalam pengadaan material, tukang batu, tukang kayu tetap memerlukan penyedia.
Berdasarkan cerita orang tua penulis yang pernah menjadi bagian dari kegiatan pengadaan barang/ jasa di desa, ada proses lelang ketika menentukan penyedia (toko yang akan menyediakan bahan material). Walaupun beberapa pekerjaan dilakukan dengan cara gotong royong, namun tetap ada tukang yang akan bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pekerjaan tersebut. Hal ini dilaksanakan dengan tidak menyalahi prinsip dasar PBJ desa, mengedepankan kebersamaan, kekeluargaan, dan kegotongroyongan. Banyak sekali kegiatan pembangunan desa yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan. Kegaitan pembangunan ini yang diterjemahkan melalui kegiatan pengadaan.
Walaupun tidak ada PPK atau ULP, namun tugas-tugas pengadaan dilaksanaan oleh TPK. Tugas TPK dalam proses pengadaan antara lain :
  1. menyusun RAB
  2. menyusun spesifikasi teknis barang/jasa jika diperlukan
  3. melaksanakan pembelian / pengadaan
  4. memeriksa penawaran
  5. melakukan negosiasi (tawar menawar)
  6. menandatangani surat perjanjian (ketua TPK)
  7. melakukan perubahan ruang lingkup pekerjaan
  8. melaporkan kemajuan pelaksanaan pengadaan kepada kepala desa
  9. menyerahkan hasil pekerjaan setelah selesai 100% kepada kepala desa
Pelaksanaan Pengadaan
Pengadaan barang/jasa melalui swakelola dilakukan oleh TPK. Khusus untuk konstruksi, maka dipilih salah satu anggota TPK sebagai penanggung jawab teknis pelaksanaan pekerjaan yang dianggap mampu dan mengetahui teknis pekerjaan. Untuk pengadaan barang/jasa melalui penyedia, ketentuan yang berlaku sebagai berikut:
a. Pengadaan barang/jasa dengan nilai sampai dengan Rp 50.000.000,00.
TPK membeli barang/jasa kepada satu penyedia tanpa permintaan penawaran tertulis dari TPK dan tanpa penawaran tertulis dari penyedia. TPK kemudian melakukan tawar menawar untuk mendapatkan harga yang lebih murah dan akhirnya mendapatkan bukti transaksi untuk dan atas nama TPK
b. Pengadaan barang/jasa dengan nilai diatas Rp 50.000.000,00 sampai dengan Rp 200.000.000,00.
TPK membeli barang/jasa kepada satu penyedia dengan cara meminta penawaran tertulis dari penyedia dilampiri dengan daftar barang/jasa. Penyedia menyampaian penawaran tertulis yang berisi daftar barang/jasa. TPK kemudian melakukan tawar menawar untuk mendapatkan harga yang lebih murah dan akhirnya mendapatkan bukti transaksi untuk dan atas nama TPK
c. Pengadaan barang/jasa dengan nilai diatas Rp 200.000.000,00.
TPK mengundang dan meminta dua penawaran tertulis dari dua penyedia yang berbeda dilampiri dengan daftar barang/jasa dan spesifikasi teknisnya. Penyedia menyampaikan penawaran tertulis berisi daftar barang/jasa dan harga. TPK menilai spesifikasi teknis dari kedua calon penyedia tersebut. Jika keduanya memenuhi spesifikasi teknis, maka dilakukan tawar menawar secara bersamaan.
Namun jika hanya satu yang memenuhi spesifikasi teknis, dilanjutkan dengan tawar menawar kepada penyedia yang memenuhi spesifikasi teknis tersebut. Namun jika keduanya tidak memenuhi spesifikasi teknis, maka proses akan diulang dari awal. Hasil negosiasi tersebut dituangkan dalam surat perjanjian.
Peraturan Yang Berlaku
Pengadaan barang/jasa di desa tidak harus tunduk kepada peraturan LKPP diatas. Justru setiap daerah memiliki kekhususan dan situasi yang berbeda sehingga tidak bisa dipukul rata aturan mainnya, baik itu prosedur, batasan nilai, metode pemilihan penyedia (jika menggunakan metode ini).
Setiap kabupaten/ kota diharuskan untuk membuat aturan tersendiri tentang pengadaan barang/jasa di daerahnya. Peraturan Kepala LKPP adalah pedoman umum dan bupati atau walikota dapat membuat sendiri aturan yang sesuai dengan kondisi sosial budaya setempat. Namun beberapa aturan kepala daerah yang penulis temui, subtansinya sama dengan aturan kepala LKPP tersebut. 

Penutup
Pengadaan barang/jasa di desa perlu diatur dengan aturan yang mendetail, mengingat aturan itulah yang akan dipakai oleh segenap pelaku pengadaan di desa. Termasuk contoh formulir-formulir dan berkas yang akan digunakan. Hal ini akan menimbulkan kepastian sehingga tidak banyak pertanyaan.
Kesimpulannya, pengadaan barang/ jasa di desa dapat dilaksanakan lebih fleksibel dibandingkan dengan pengadaan pada umumnya. Dengan semangat gotong royong dan kekeluargaan, pengadaan dapat dilaksanakan secara swakelola. Namun tetap dimungkinkan untuk hal-hal tertentu tetap memerlukan penyedia barang/jasa. Pengadaan hebat, desa kuat !
Jamila Lestyowati
Widyaiswara Madya Balai Diklat Keuangan Yogyakarta
Daftar Pustaka :
Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa
Perpres 54 /2010 jo Perpres 70/2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Peraturan Kepala (Perka) LKPP Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa.