Sebuah desa merupakan kumpulan dari
beberapa unit pemukiman kecil. Desa merupakan kesatuan masyarakat hukum
yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus
urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarka
Undang-undang yang mengatur mengenai
desa tersebut, menjabarkan beberapa hal, diantaranya definisi,
kewenangan, hak dan kewajiban, penyelenggaraan desa, hingga keuangan
desa. Terkait dengan keuangan desa, dalam hal ini dana desa, Permendes
No 5 Tahun 2015 menyebutkan mengenai definisi dana desa, Dana Desa
adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk mendanai
penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan
kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat, atau jika disederhanakan,
dana desa merupakan seluruh dana yang dikelola dan dikeluarkan melalui
APBDes. Sumber pendapatan dana desa, sebagaimana dijelaskan dalam UU
Nomor 6 Tahun 2014 mengenai Desa berasal dari:
- Pendapatan asli Desa terdiri atas hasil usaha, hasil aset, swadaya dan partisipasi, gotong royong, dan lain-lain pendapatan asli Desa;
- Alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
- Bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah Kabupaten/Kota;
- Alokasi dana Desa yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota;
- Bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota;
- Hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga; dan
- Lain-lain pendapatan Desa yang sah.
Fungsi sumber-sumber dana desa tersebut
diantaranya dipergunakan untuk mendukung kewenangan yang dimiliki oleh
desa, yaitu kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah
Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Kewenangan
tersebut meliputi penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan
Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan
masyarakat Desa.
Pemerintah mendukung kewenangan desa
dengan mengalokasikan sejumlah dana yang akan dikelola sekitar kurang
lebih 79.000 desa (BPS, 2012). Dana yang dialokasikan untuk desa-desa
tersebut, pada tahun 2015 mencapai Rp664.121,9 milyar (RAPBNP 2015).
Dengan angka yang jumlahnya tidak sedikit, dibutuhkan aturan-aturan agar
dana desa dapat dimanfaatkan secara ekonomis, efektif, dan efisien.
Salah satunya peraturan mengenai pengadaan barang dan jasa yang diatur
melalui Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah (LKPP) Nomor 13 Tahun 2013 mengenai Pedoman Tata Cara
Pengadaan Barang/Jasa di Desa.
Pemerintah mengeluarkan aturan
tersendiri mengenai pengadaan Barang dan Jasa untuk desa, padahal sudah
ada Perpres Nomor 54 tahun 2010 mengenai Pengadaan Barang dan Jasa
Pemerintah. Apakah itu berarti Perpres Nomor 54 tahun 2010 tidak berlaku
untuk desa? Ya, Perpres 54 tahun 2010 tidak berlaku untuk desa karena
Dana Desa tidak termasuk dalam ruang lingkup Perpres No 54 Tahun 2010.
Sebagaimana dinyatakan dalam pasal 2 Perka LKPP No 13 Tahun 2013:
“Pengadaan Barang/Jasa di Desa yang pembiayaannya bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, tidak termasuk dalam ruang lingkup
pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 sebagaimana diubah
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah”.
Ada beberapa poin penting dalam pengadaan barang dan jasa desa, sebagai berikut:- Prinsip dan Etika
Sedangkan etika yang harus dipatuhi oleh para pihak yang terlibat dalam pengadaan barang dan jasa desa yaitu bertanggung jawab, mencegah kebocoran dan pemborosan keuangan desa, dan patuh terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan
- Pelaksanaan PBJ
Penetapan pelaksanaan pengadaan Barang
dan Jasa Desa prinsipnya dilaksanakan secara swakelola oleh masyarakat,
namun tidak serta merta dilaksanakan secara swakelola, ada beberapa
syarat yang harus dipenuhi oleh desa, yaitu:
- Memaksimalkan penggunaaan material/bahan dari wilayah setempat.
- Dilaksanakan secara gotong royong dengan melibatkan partisipasi masyarakat setempat
- Untuk memperluas kesempatan kerja
- Untuk pemberdayaan masyarakat setempat
Untuk pekerjaan yang tidak mampu
ditangani secara swakelola oleh desa maupun membutuhkan barang/jasa
untuk mendukung swakelola yang dilaksanakan masyarakat, misalnya
pembelian material pada swakelola pembangunan jembatan desa atau sewa
peralatan untuk swakelola pembangunan balai desa, PBJ dapat dilaksanakan
desa melalui penyedia barang/jasa.
- Pejabat Pengadaan
Dalam Perpres 54 Tahun 2010 tugas
pengadaan barang/jasa dilaksanakan oleh ULP/pejabat pengadaan, sedangkan
dalam PBJ desa, tugas pengelolaan pengadaan PBJ desa dilaksanakan oleh
Tim Pengelola Kegiatan (TPK), baik pengadaan secara swakelola maupun
melalu penyedia barang/jasa. Tugas TPK dalam melaksanakan pengadaan
barang dan jasa desa meliputi kegiatan persiapan, pelaksanaan,
pengawasan, penyerahan, pelaporan dan pertanggungjawaban hasil
pekerjaan. Tugas TKP secara spesifik sebagai berikut:
- Menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB)
- Menyusun spesifikasi teknis barang/jasa apabila diperlukan
- Melaksanakan pembelian / pengadaan
- Memeriksa penawaran
- Melakukan negosiasi (tawar menawar)
- Menandatangani surat perjanjian (ketua TPK)
- Melakukan perubahan ruang lingkup pekerjaan
- Melaporkan kemajuan pelaksanaan pengadaan kepada kepala desa
- Menyerahkan hasil pekerjaan setelah selesai 100% kepada kepala desa
- Pengadaan menggunakan penyedia barang/jasa
Untuk pekerjaan yang tidak dapat
dilaksanakan secara swakelola karena desa tidak mampu, merupakan
barang/jasa untuk mendukung swakelola ataupun pekerjaan konstruksi yang
membutuhkan tenaga ahli dan/atau peralatan berat, TPK dapat melaksanakan
pengadaan melalui penyedia barang/jasa dengan ketentuan sebagai
berikut:
- Pengadaan barang/jasa dengan nilai sampai dengan Rp50.000.000,00.
TPK membeli barang/jasa kepada satu
penyedia barang/jasa tanpa permintaan penawaran tertulis dari TPK maupun
dari penyedia. TPK kemudian melakukan tawar menawar untuk mendapatkan
harga yang lebih murah dan selanjutnya mendapatkan bukti transaksi untuk
dan atas nama TPK
- Pengadaan barang/jasa dengan nilai diatas Rp50.000.000,00 sampai dengan Rp200.000.000,00.
TPK membeli barang/jasa kepada satu
penyedia barang/jasa dengan cara meminta penawaran tertulis dari
penyedia dilampiri dengan daftar barang/jasa (rincian barang/jasa atau
ruang lingkup pekerjaan, volume, dan satuan). Penyedia menyampaikan
penawaran tertulis yang berisi daftar barang/jasa dan harga. TPK
kemudian melakukan tawar menawar untuk mendapatkan harga yang lebih
murah dan selanjutnya mendapatkan bukti transaksi untuk dan atas nama
TPK
- Pengadaan barang/jasa dengan nilai diatas Rp200.000.000,00.
TPK mengundang dan meminta dua penawaran
tertulis dari dua penyedia yang berbeda dilampiri dengan daftar
barang/jasa dan spesifikasi teknisnya. Penyedia menyampaikan penawaran
tertulis berisi daftar barang/jasa dan harga. TPK kemudian menilai
spesifikasi teknis dari kedua calon penyedia tersebut. Jika keduanya
memenuhi spesifikasi teknis, maka dilakukan tawar menawar secara
bersamaan. Namun jika hanya satu yang memenuhi spesifikasi teknis,
dilanjutkan dengan tawar menawar kepada penyedia yang memenuhi
spesifikasi teknis tersebut. Jika keduanya tidak memenuhi spesifikasi
teknis, maka proses akan diulang dari awal. Jika negosiasi berhasil,
hasil tersebut dituangkan dalam surat perjanjian.
Jika dilihat secara umum, pengadaan
barang/jasa desa relatif lebih sederhana bila dibandingkan dengan
pengadaan barang/jasa menurut Perpres 54 Tahun 2010. Bahkan pengadaan
barang/jasa di desa tidak harus tunduk secara saklek dan sama kepada
peraturan LKPP diatas karena Perka LKPP hanyalah pedoman secara umum.
Setiap daerah dapat membuat dan menetapkan aturan tersendiri sesuai
dengan kondisi sosial budaya setempat asalkan masih memenuhi prinsip
serta etika pengadaan.
Sumber gambar: Indopolitika.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar