Ringkasan:
Pengadaan barang dan jasa di desa menjadi permasalahan yang cukup
serius ketika muncul aturan mengenai pengadaan. Dalam kaitan ini, orang
mempersepsikan bahwa UU Desa dan pengelolaan keuangan desa jika tidak
diimbangi dengan kemampuan SDM yang handal di desa, justru akan menjadi
bom waktu bagi desa, sehingga dikhawatrikan akan banyak terjerat kasus
hukum. Dalam kaitan dengan pengadaan barang dan jasa, daerah memiliki
kewenangan untuk membuat aturan tersendiri mengenai pengadaan barang/
jasa di desa dengan memperhatikan kondisi sosial budaya masyarakat
setempat. Perka LKPP no 13 tahun 2013 mengatur bahwa tata cara pengadaan
barang/ jasa di desa yang pembiayaannya bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa diatur oleh bupati/walikota dengan tetap
berpedoman pada Perka LKPP tersebut. Penulis: Jamila Lestyowati,
Widyaiswara Madya Balai Diklat Keuangan Yogyakarta.
Pengadaan Barang/Jasa di Desa, Haruskah Swakelola?
Jamila Lestyowati
(Widyaiswara Madya Balai Diklat Keuangan Yogyakarta)
Abstrak
Pengadaan
barang dan jasa di desa menjadi permasalahan yang cukup serius ketika
muncul aturan mengenai pengadaan. Dalam kaitan ini, orang mempersepsikan
bahwa UU Desa dan pengelolaan keuangan desa jika tidak diimbangi dengan
kemampuan SDM yang handal di desa, justru akan menjadi bom waktu bagi
desa, sehingga dikhawatrikan akan banyak terjerat kasus hukum. Dalam
kaitan dengan pengadaan barang dan jasa, daerah memiliki kewenangan
untuk membuat aturan tersendiri mengenai pengadaan barang/ jasa di desa
dengan memperhatikan kondisi sosial budaya masyarakat setempat. Perka
LKPP no 13 tahun 2013 mengatur bahwa tata cara pengadaan barang/ jasa di
desa yang pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Desa diatur oleh bupati/walikota dengan tetap berpedoman pada Perka LKPP
tersebut.
Kata Kunci : swakelola, desa, TPK, pengadaan barang/ jasa, Perka LKPP Nomor 13/2013, Perpres 54/ 2010
Pengantar
Saat
ini terdapat kurang lebih 73.000 desa di Indonesia. Pada hakikatnya
penduduk Indonesia tinggal di desa. Desa mendapat pengakuan yang tinggi
dalam kedudukan dan pendanaannya. Terlebih setelah keluarnya UU nomor 6
tahun 2014 tentang desa. Janji pemerintah “1 desa 1 milyar” mungkin akan
menjadi kenyataan. Namun dari berita bagus ini, muncul satu
permasalahan. Sebagian dari angka diatas pasti digunakan untuk pengadaan
barang dan jasa yang dibutuhkan di desa. Nah, bagaimanakah tata cara
pengadaan barang dan jasa di desa? Apakah harus mengikuti aturan yang
ada di Perpres 54 tahun 2010? Apakah harus semuanya dilakukan dengan
cara swakelola?
Desa dan Keuangan Desa
Desa
adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang
berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan
masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul,
dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem
pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Desa
memiliki kewenangan yang meliputi kewenangan di bidang penyelenggaraan
pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan
kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa berdasarkan
prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan adat istiadat desa.
Sebagai
sebuah kesatuan masyarakat hukum, desa -selayaknya negara- juga
mengelola keuangan desa. Keuangan desa adalah semua hak dan kewajiban
desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan
barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban desa.
Dalam mengelola keuangannya, desa memiliki Anggaran Pendapatan dan
Belanja Desa (APBDesa) yaitu rencana keuangan tahunan pemerintahan desa
yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah desa dan Badan
Permusyawaratan Desa dan ditetapkan dengan peraturan desa.
Sumber
pendapatan desa terdiri atas pendapatan asli desa, bagi hasil pajak
daerah dan retribusi daerah kabupaten/kota, bagian dari dana perimbangan
keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh kabupaten/kota, alokasi
anggaran dari APBN, bantuan keuangan dari APBD Provinsi dan APBD
Kabupaten/Kota, serta hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak
ketiga. Bantuan keuangan dari APBD Provinsi dan APBD Kabupaten/Kota
kepada desa diberikan sesuai dengan kemampuan keuangan pemerintah daerah
yang bersangkutan. Bantuan tersebut diarahkan untuk percepatan
pembangunan desa. Sumber pendapatan lain yang dapat diusahakan oleh desa
berasal dari Badan Usaha Milik Desa, pengelolaan pasar desa,
pengelolaan kawasan wisata skala desa, pengelolaan tambang mineral bukan
logam dan tambang batuan dengan tidak menggunakan alat berat, serta
sumber lainnya dan tidak untuk dijualbelikan.
Bagian
dari dana perimbangan yang diterima Pemerintah Daerah kabupaten/kota
paling sedikit 10% setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus (Alokasi Dana
Desa). Anggaran yang bersumber dari APBN dihitung berdasarkan jumlah
desa dan dialokasikan dengan memperhatikan jumlah penduduk, angka
kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis dalam rangka
meningkatkan kesejahteraan dan pemerataan pembangunan desa.
Pengadaan Barang/jasa di Desa
Berdasarkan Peraturan Kepala LKPP nomor 13 tahun 2013, Pengadaan
barang dan jasa di desa yang pembiayaannya besumber dari APBDes tidak
mengikuti aturan dalam Perpres 54 tahun 2010. Jika Perpres 54/2010
mengatakan bahwa pengadan barang dan jasa dilaksanakan dengan dua cara
yaitu melalui penyedia dan swakelola, maka pengadaan barang dan jasa di
desa pada prinsipnya dilakukan secara swakelola dengan aturan sebagai
berikut:
- memaksimalkan penggunaaan material/bahan dari wilayah setempat
- dilaksanakan secara gotong royong dengan melibatkan partisipasi masyarakat setempat
- untuk memperluas kesempatan kerja
- untuk pemberdayaan masyarakat setempat
Namun, ternyata tidak
semua pengadaan barang/ jasa di desa dilaksanakan secara swakelola.
Jika dalam proses pengadaan tersebut ada yang tidak dapat dilaksanakan
secara swakelola, baik sebagian maupun keseluruhan, dapat dilaksanakan
oleh penyedia barang/jasa yang dianggap mampu.
Prinsip Pengadaan Barang/Jasa di Desa
Dibandingkan
dengan perpres 54/2010, prinsip pengadaan barang/ jasa di desa sedikit
berbeda. Hal ini tentu saja menyesuaikan dengan kondisi sosial
masyarakat di desa.
Berikut
matrik perbandingan prinsip dasar pengadaan barang dan jasa berdasarkan
Perpres 54 tahun 2010 dan Peraturan Kepala LKPP nomor 13 tahun 2013
|
Perpres 54/ 2010
|
Peraturan Kepala LKPP nomor 13/2013
|
|
Efisien
|
Efisien
|
|
Efektif
|
Efektif
|
|
Transparan
|
Transparan
|
|
Terbuka
|
Pemberdayaan masyarakat
|
|
Bersaing
|
Gotong royong
|
|
Adil/tidak diskriminatif
|
Akuntabel
|
|
Akuntabel
|
Sedangkan etika dalam pengadaan barang/jasa desa adalah:
- bertanggung jawab
- mencegah kebocoran dan pemborosan keuangan desa
- patuh terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan
Jika
dalam pengadan barang/jasa secara umum memerlukan ULP/Pejabat
pengadaan, maka khusus untuk pengadaan barang/ jasa di desa memerlukan
Tim Pengelola Kegiatan (TPK) yaitu tim yang ditetapkan oleh Kepala Desa
dengan surat keputusan, terdiri dari unsur pemerintah desa dan unsur
lembaga kemasyarakatan desa untuk melaksanakan pengadaan barang/jasa.
TPK inilah yang akan melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa melalui
swakelola, yang meliputi kegiatan persiapan, pelaksanaan, pengawasan,
penyerahan, pelaporan dan pertangungjawaban hasil pekerjaan.
Walaupun
secara garis besar PBJ desa dilaksanakan dengan swakelola, namun jika
dalam kegaian tersebut membutuhkan material dan peralatan yang mendukung
pelaksanaan swakelola atau untuk memenuhi kebutuhan barang/ jasa secara
langsung, maka tetap harus menggunakan penyedia.
Misalnya:
kegiatan membangun gorong-gorong di lingkungan desa. Kegiatan membangun
gorong-gorongnya itu adalah swakelola, namun dalam pengadaan material,
tukang batu, tukang kayu tetap memerlukan penyedia.
Berdasarkan
cerita orang tua penulis yang pernah menjadi bagian dari kegiatan
pengadaan barang/ jasa di desa, ada proses lelang ketika menentukan
penyedia (toko yang akan menyediakan bahan material). Walaupun beberapa
pekerjaan dilakukan dengan cara gotong royong, namun tetap ada tukang
yang akan bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pekerjaan tersebut. Hal
ini dilaksanakan dengan tidak menyalahi prinsip dasar PBJ desa,
mengedepankan kebersamaan, kekeluargaan, dan kegotongroyongan. Banyak
sekali kegiatan pembangunan desa yang bertujuan meningkatkan
kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup manusia serta
penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan
sarana dan prasarana desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta
pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan.
Kegaitan pembangunan ini yang diterjemahkan melalui kegiatan pengadaan.
Walaupun
tidak ada PPK atau ULP, namun tugas-tugas pengadaan dilaksanaan oleh
TPK. Tugas TPK dalam proses pengadaan antara lain :
- menyusun RAB
- menyusun spesifikasi teknis barang/jasa jika diperlukan
- melaksanakan pembelian / pengadaan
- memeriksa penawaran
- melakukan negosiasi (tawar menawar)
- menandatangani surat perjanjian (ketua TPK)
- melakukan perubahan ruang lingkup pekerjaan
- melaporkan kemajuan pelaksanaan pengadaan kepada kepala desa
- menyerahkan hasil pekerjaan setelah selesai 100% kepada kepala desa
Pelaksanaan Pengadaan
Pengadaan
barang/jasa melalui swakelola dilakukan oleh TPK. Khusus untuk
konstruksi, maka dipilih salah satu anggota TPK sebagai penanggung jawab
teknis pelaksanaan pekerjaan yang dianggap mampu dan mengetahui teknis
pekerjaan. Untuk pengadaan barang/jasa melalui penyedia, ketentuan yang
berlaku sebagai berikut:
a. Pengadaan barang/jasa dengan nilai sampai dengan Rp 50.000.000,00.
TPK
membeli barang/jasa kepada satu penyedia tanpa permintaan penawaran
tertulis dari TPK dan tanpa penawaran tertulis dari penyedia. TPK
kemudian melakukan tawar menawar untuk mendapatkan harga yang lebih
murah dan akhirnya mendapatkan bukti transaksi untuk dan atas nama TPK
b. Pengadaan barang/jasa dengan nilai diatas Rp 50.000.000,00 sampai dengan Rp 200.000.000,00.
TPK
membeli barang/jasa kepada satu penyedia dengan cara meminta penawaran
tertulis dari penyedia dilampiri dengan daftar barang/jasa. Penyedia
menyampaian penawaran tertulis yang berisi daftar barang/jasa. TPK
kemudian melakukan tawar menawar untuk mendapatkan harga yang lebih
murah dan akhirnya mendapatkan bukti transaksi untuk dan atas nama TPK
c. Pengadaan barang/jasa dengan nilai diatas Rp 200.000.000,00.
TPK
mengundang dan meminta dua penawaran tertulis dari dua penyedia yang
berbeda dilampiri dengan daftar barang/jasa dan spesifikasi teknisnya.
Penyedia menyampaikan penawaran tertulis berisi daftar barang/jasa dan
harga. TPK menilai spesifikasi teknis dari kedua calon penyedia
tersebut. Jika keduanya memenuhi spesifikasi teknis, maka dilakukan
tawar menawar secara bersamaan.
Namun
jika hanya satu yang memenuhi spesifikasi teknis, dilanjutkan dengan
tawar menawar kepada penyedia yang memenuhi spesifikasi teknis tersebut.
Namun jika keduanya tidak memenuhi spesifikasi teknis, maka proses akan
diulang dari awal. Hasil negosiasi tersebut dituangkan dalam surat
perjanjian.
Peraturan Yang Berlaku
Pengadaan
barang/jasa di desa tidak harus tunduk kepada peraturan LKPP diatas.
Justru setiap daerah memiliki kekhususan dan situasi yang berbeda
sehingga tidak bisa dipukul rata aturan mainnya, baik itu prosedur,
batasan nilai, metode pemilihan penyedia (jika menggunakan metode ini).
Setiap
kabupaten/ kota diharuskan untuk membuat aturan tersendiri tentang
pengadaan barang/jasa di daerahnya. Peraturan Kepala LKPP adalah pedoman
umum dan bupati atau walikota dapat membuat sendiri aturan yang sesuai
dengan kondisi sosial budaya setempat. Namun beberapa aturan kepala
daerah yang penulis temui, subtansinya sama dengan aturan kepala LKPP
tersebut.
Penutup
Pengadaan
barang/jasa di desa perlu diatur dengan aturan yang mendetail,
mengingat aturan itulah yang akan dipakai oleh segenap pelaku pengadaan
di desa. Termasuk contoh formulir-formulir dan berkas yang akan
digunakan. Hal ini akan menimbulkan kepastian sehingga tidak banyak
pertanyaan.
Kesimpulannya,
pengadaan barang/ jasa di desa dapat dilaksanakan lebih fleksibel
dibandingkan dengan pengadaan pada umumnya. Dengan semangat gotong
royong dan kekeluargaan, pengadaan dapat dilaksanakan secara swakelola.
Namun tetap dimungkinkan untuk hal-hal tertentu tetap memerlukan
penyedia barang/jasa. Pengadaan hebat, desa kuat !
Jamila Lestyowati
Widyaiswara Madya Balai Diklat Keuangan Yogyakarta
Daftar Pustaka :
Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa
Perpres 54 /2010 jo Perpres 70/2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Peraturan Kepala (Perka) LKPP Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar